PHK Karena Perusahaan Bangkrut, Apakah Karyawan Masih Berhak Mendapat Pesangon?

Penutupan perusahaan akibat kebangkrutan kerap menyisakan kebingungan besar bagi para pekerja, terutama terkait hak atas uang pesangon. Banyak karyawan mengira status pailit atau kerugian finansial perusahaan secara otomatis menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon.

Secara hukum di Indonesia, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan bangkrut atau tutup tetap berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Landasan hukum mengenai hak pesangon ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU) jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Ketentuan Perhitungan Pesangon Perusahaan Tutup atau Pailit

Besaran hak yang diterima pekerja dibedakan berdasarkan alasan penutupan perusahaan:

  • Perusahaan Tutup karena Efisiensi atau Mengalami Kerugian
    Pekerja berhak atas Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan, dan Uang Penggantian Hak (UPH).
  • Perusahaan Tutup karena Keadaan Memaksa (Force Majeure)
    Pekerja berhak atas Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, UPMK sebesar 1 kali ketentuan, serta UPH.
  • Perusahaan Pailit (Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga)
    Pekerja berhak atas Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, UPMK sebesar 1 kali ketentuan, serta UPH.

Komponen Utama Hak Pekerja yang Harus Dibayarkan

Berikut adalah uraian mengenai komponen hak yang berhak diterima pekerja saat PHK karena perusahaan tutup atau bangkrut:

  • Uang Pesangon (0,5 Kali Standar Masa Kerja)
    Perhitungan pesangon disesuaikan dengan lamanya masa kerja pekerja di perusahaan tersebut, dengan pengali 0,5 dari standar tabel masa kerja (maksimal 9 bulan upah).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja / UPMK (1 Kali Standar Masa Kerja)
    Hak ini wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut di perusahaan.
  • Uang Penggantian Hak / UPH (100% dari Sisa Hak)
    Mencakup penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos kepulangan pekerja dan keluarganya ke tempat asal (jika ada), serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Kedudukan Hak Pekerja Saat Pembagian Aset Pailit

Dalam proses kepailitan yang ditangani oleh Kurator, tagihan pekerja atas pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya memiliki kedudukan sebagai hak istimewa yang didahulukan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013:

  • Upah Terutang Pekerja
    Pembayarannya wajib didahulukan di atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur preferen (pajak) dan kreditur separatis (pemegang hak jaminan seperti bank).
  • Pesangon dan Hak Ketenagakerjaan Lainnya
    Pembayarannya didahulukan terhadap kreditur konkuren dan kreditur preferen, setelah kewajiban kreditur separatis terpenuhi.

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Dibayar

Jika perusahaan yang tutup tidak membayar pesangon atau Kurator memotong hak tanpa dasar yang sah, pekerja dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian berikut:

  • Perundingan Bipartit
    Melakukan musyawarah langsung secara bipartit antara serikat pekerja/buruh atau perwakilan pekerja dengan pihak manajemen perusahaan atau Kurator.
  • Mediasi Tripartit
    Jika perundingan bipartit menemui jalan buntu, pekerja dapat mengajukan aduan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  • Gugatan PHI atau Prosedur Renvoi
    Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau mengajukan Prosedur Renvoi ke Pengadilan Niaga jika terdapat perselisihan pencatatan jumlah tagihan pesangon dengan Kurator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *