Fenomena ajaran dan ajakan dari publik figur atau content creator seperti Ferry Irwandy selalu berhasil menyita perhatian publik. Kali ini, gagasan untuk menggalang dana atau mengajak masyarakat membeli lahan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan menjadi topik panas.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap isu deforestasi. Namun, dari kacamata legalitas, bagaimana hukum kepemilikan dan jual beli lahan hutan di Indonesia?
Status Hukum Hutan di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai kawasan hutan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja).
Secara garis besar, status kawasan hutan dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan hak kepemilikannya:
- Hutan Negara: Hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Kawasan ini dikuasai penuh oleh negara dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas oleh perorangan maupun kelompok.
- Hutan Hak (Hutan Murni/Hutan Rakyat): Hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah (seperti Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan).
Apakah Masyarakat Bisa “Membeli” Hutan?
Secara hukum, jawabannya sangat bergantung pada status status tanah kawasan tersebut:
- Membuat/Membeli Hutan Hak (Tanah Milik Pribadi) Masyarakat atau instansi swasta bisa dan sah secara hukum membeli lahan berstatus milik pribadi (misalnya lahan pertanian, perkebunan, atau tanah darat ber-SHM), lalu membiarkannya tumbuh menjadi hutan atau menanaminya kembali (reforestasi). Lahan ini sah menjadi milik pembeli dan difungsikan sebagai hutan pribadi/komunitas.
- Jual Beli Kawasan Hutan Negara (Ilegal) Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, maupun Hutan Produksi milik negara tidak dapat diperjualbelikan. Siapa pun yang memperjualbelikan atau menduduki kawasan hutan negara secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat.
- Mekanisme Perizinan dan Perhutanan Sosial Jika tujuannya adalah mengelola atau melindungi kawasan hutan negara tanpa memilikinya, hukum di Indonesia menyediakan mekanisme resmi:
- Perhutanan Sosial: Masyarakat atau kelompok dapat mengajukan hak pengelolaan (izin usaha pengelolaan hutan) tanpa memindahkan kepemilikan tanah dari negara.
- Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL): Konservasi dan perlindungan ekosistem melalui skema izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Gagasan mengajak masyarakat menjaga hutan sangat positif. Namun, eksekusinya wajib memastikan status legalitas tanah yang dibeli, apakah berupa tanah milik swasta yang akan dihijaukan, atau mengarah pada skema perizinan resmi pemerintah, agar niat baik perlindungan lingkungan tidak terbentur masalah hukum di kemudian hari.
